JAKARTA - Griya Abhipraya Seperadik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang resmi ditetapkan pada Selasa (17/12/2024). Griya Abhipraya Seperadik menjadi salah satu dari 16 Griya Abhipraya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Nomor PAS-41.OT.02.02 Tahun 2024.
Penetapan ini dilaksanakan melalui penyerahan SK secara langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kinerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta Expose Nasional Griya Abhipraya Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Hilton Garden Inn Taman Palem, Jakarta.
Griya Abhipraya Seperadik berdiri dengan menggandeng Pertani (Perempuan Tani) HKTI (Himpunan Kelompok Tani Indonesia) Bangka Belitung (Babel) dalam penyelenggaraannya. Venny Andriani, Ketua Pertani HKTI Babel yang sekaligus merupakan Ketua Griya Abhipraya Seperadik hadir dalam FGD ini bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Pangkalpinang, Riduan yang juga menjabat sebagai Manajer Griya Abhipraya Seperadik.
Turut hadir pula perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Evie Yantie sebagai penyedia prasarana gedung yang digunakan untuk Griya Abhipraya Seperadik.
Ditemui terpisah usai kegiatan, Riduan menyebutkan bahwa FGD tersebut mengevaluasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Pemasyarakatan (Lipas) bersama Bapas sepanjang tahun 2024.
“Selain evaluasi mengenai program Pokmas Lipas, dalam giat ini turut dipaparkan capaian pembimbingan klien melalui Griya Abhipraya. Kami juga saling berdiskusi mengenai pemanfaatan Griya Abhipraya yang optimal, ” ujar Riduan.
Lebih lanjut Riduan berharap Griya Abhipraya Seperadik dapat memberikan sumbangsih nyata dalam memberikan pelayanan terbaik untuk membantu klien pemasyarakatan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Kami harap Griya Abhipraya Seperadik tak hanya diartikan sebagai rumah singgah atau pun rumah harapan untuk pelaksanaan pembimbingan maupun pelatihan bagi klien, namun juga dapat menjadi wadah untuk kegiatan apa pun yang dapat mendukung reintegrasi klien pemasyarakatan.”